Peradi: Aparat yang Bantu Hilangkan Bukti Tewasnya Brigadir J Tak Cukup Diperiksa Kode Etik
Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menyebut polisi yang melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus dihukum
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Misalnya seperti ini, sekarang kepolisian ada puluhan orang yang diperiksa telah melakukan pelanggaran kode etik, pertanyaannya adalah apakah kalau kita mau menghindari friksi internal maka mereka tidak diperiksa?, ini susah."
"Jadi harus dilalui tapi kemudian harus transparan dan buktinya juga bisa dipertanggungjawabkan," sambung Usman.
Untuk itu, menurut Usman, penegakan pelanggaran hukum pidana dalam tubuh Polri harus dilakukan.
Baca juga: LPSK Ungkap Pertemuan yang Dipimpin Perwira di Polda Metro, Ada Desakan Lindungi Istri Ferdy Sambo
DPR RI tentunya juga harus ikut berperan dalam penegakan hukum ini.
"Saya setuju dan saya kira bukan hanya di Korps Kepolisian melakukan mekanisme internal seperti penempatan khusus atau penindakan terhadap pelanggaran etik atau juga misalnya pelanggaran hukum pidana, tapi juga kontrol di DPR."
"Saya kira DPR perlu memfungsikan peran-peran politiknya di dalam mendorong pembersihan kepolisian dari praktek-praktek yang menyimpang termasuk pejabat-pejabat yang terlibat di dalamnya," kata Usaman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)