Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Baru Bebas, KPK Kembali Jadikan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka

Kali ini dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp505 juta.

Dewas menyebut dari Rp505 juta, Robin mrndapat jatah Rp80 juta.

Sementara sisanya Rp425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (19/4/2021).

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah.

Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas