Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Fakta-fakta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini belum ditahan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribunnews/istimewa
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Fakta-fakta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini belum ditahan. 

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi, Jumat.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.

CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberi Pendampingan Psikologis meski Ditetapkan Tersangka

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri kini menjadi tersangka baru.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri kini menjadi tersangka baru. (Foto Via Tribun Medan)

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Diberitakan Wartakotalive.com, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas