FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Fakta-fakta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini belum ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," jelasnya.
Lantas, apakah Putri Candrawathi langsung ditahan?
Belum Ditahan karena Alasan Sakit
Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.
Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.
Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keberadaan Putri Candrawathi Saat Ini
Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.