Nasib Putri Candrawathi Berubah Drastis: dari 'Korban Pelecehan' Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J
Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis. Dari 'korban' pelecehan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Polemik berlajut dengan pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan narasi baru bahwa Putri dilecehkan oleh sang mendiang di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo dikatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian ia pun memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum.
Namun pada perjalanannya, berbagai "skenario" ini dinilai banyak pihak banyak terdapat kejanggalan.
Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan.
Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Pada hari Jumat (19/8/2022), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.