Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Putri Candrawathi Berubah Drastis: dari 'Korban Pelecehan' Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J

Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis. Dari 'korban' pelecehan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Putri Candrawathi Berubah Drastis: dari 'Korban Pelecehan' Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya jadi tersangka. Padahal di awal kasus tewasnya Brigadir J, ia sempat mengaku jadi korban dan membuat laporan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap dirinya. 

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf

5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

BERITA TERKAIT

Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.

Pengacara kena prank

Dalam program talkshow Rosi Kompas TV, kuasa hukum Putri, Patra M Zen, mengaku selama ini diberikan informasi yang keliru soal pelecehan terhadap kliennya tersebut. 

Ia pun mengklaim dirinya turut terkena prank. 

"Jadi yang ingin saya sampaikan ini, saya diberi informasi yang keliru."

"Ya kalau bahasa sekarang ya kena prank lah, landasannya kan saling percaya," kata Patra, Kamis (18/8/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas