Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Terserah Polisi Saja

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan singkat setelah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Terserah Polisi Saja
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J | Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan singkat setelah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Menko Polhukam, Mahfud MD, hanya menanggapi singkat terkait penetapan tersangka pada Putri ini.

Menurut Mahfud, keputusan penetapan tersangka pada Putri ini semuanya terserah polisi saja.

Kemudian Mahfud pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

"Ya terserah polisi saja lah," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: VIDEO Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kapan Putri Candrawathi Akan Ditahan?

Diketahui Putri Chandrawathi dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi

Pasal 340 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.

Yakni bukti elektronik berupa CCTV di Saguling dan di dekat TKP penembakan di Duren Tiga, serta bukti lain berupa keterangan saksi.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," terang Andi.

Baca juga: Singgung Janji Putri Candrawathi hingga Tangisan Pilu Ibunda Brigadir J: Ndak Kuat Mamak, Nak

Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas