Kabareskrim Ungkap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ada di Lantai 3 Saat Brigadir J Dieksekusi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui berada di lantatai 3 saat Brigadir J dieksekusi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Baca juga: Senin 22 Agustus 2022 PDFI akan Sampaikan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," katanya.
Kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J
Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.