Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Kuasa hukum keluarga Brigadir J memberi tanggapan terkait Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ramos Hutabarat yang juga menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, yang mengetahui motif sebenarnya pada peristiwa pembunuhan ini hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," ujarnya di Jambi, Jumat, dikutip dari TribunJambi.com.
Menurutnya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberikan Pendampingan Psikologi
Berharap Motif Pembunuhan Terbuka
Diberitakan Kompas.com, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J juga berharap motif pembunuhan semakin terbuka.
"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," katanya, Jumat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
Putri Candrawathi menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Adapun alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana
Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik yang ada di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun yang ada di dekat rumah dinas di Duren Tiga.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Kontributor Jambi, Suwandi) (TribunJambi.com/Suang Sitanggang)