Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Sebut Penetapan Tersangka Istri Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Polri Tangani Kasus Brigadir J

Edi Hasibuan menilai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai bukti keseriusan Polri tangani kasus Brigadir J.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lemkapi Sebut Penetapan Tersangka Istri Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Polri Tangani Kasus Brigadir J
KOMPAS.COM
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai bukti keseriusan Polri tangani kasus Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat apresiasi setelah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, apa yang dilakukan Kapolri dalam kasus Brigadir J menunjukan Polri berani bersikap tegas dan transparan.

"Kami melihat dalam menangani kasus ini Polri sangat serius. Polri sangat terbuka serta transparan. Kita menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Edi kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Lanjut Edi, hal itu membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri tidak ragu menjerat istri Ferdy Sambo.

Apalagi, terhadap pasal yang disangkakan kepada istri jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Saat Rapat Kecil di Rumah Ferdy Sambo Jelang Eksekusi Mati Brigadir J

"Ini membuktikan kepada masyarakat Polri tidak ragu untuk menjerat istri Ferdy Sambo dengan hukuman yang sama dengan Sambo yakni Pasal 340, 338, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kondisi Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Baik dan Sehat, Kini Minta Konseling Rohani

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.


Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas