Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Pribadi Ferdy Sambo Tampak Sepi Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo terpantau sepi seusai istrinya, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Pribadi Ferdy Sambo Tampak Sepi Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo terpantau sepi, Sabtu (20/8/2022) setelah istrinya, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo terpantau sepi seusai istrinya, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pagar rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tampak tertutup rapat pada Sabtu (20/8/2022).

Bahkan, tak terlihat ada aktivitas yang terjadi di luar maupun di dalam rumah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu.

Namun, awak media dilarang oleh beberapa orang saat berusaha untuk mengambil foto di depan rumah Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Dinilai Buktikan Kasus Brigadir J adalah Kejahatan Terstruktur

Salah seorang yang melarang tersebut tampak mengenakan kaus, celana pendek, dan bertopi.

"Ambil gambarnya agak ke sana ya, jangan terlalu dekat," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.


Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

Baca juga: ALASAN Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Kliennya Menurun

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas