Pakar Psikologi Forensik Sebut Negara Harus Beri Perlindungan Khusus pada Anak-anak Ferdy Sambo
Reza Indragiri Amriel mengungkapkan negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Menurut Reza Indragiri, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini menjadi tersangka tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka.
"Apapun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Minggu (21/8/2022).
Reza menyebut, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berisiko mengalami secondary prisonization.
"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," ungkapnya.
Kata Reza, bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak tersebut adalah konseling, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial.
Baca juga: Prihatin Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri, Kak Seto: Mohon Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya
Reza juga mengatakan anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.
"Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," ungkap Reza.
Namun sebelum hal itu direalisasikan, lanjut Reza, kondisi lapas dan kondisi orangtua perlu dicek terlebih dahulu.
Kata Kak Seto
Senada dengan Reza, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyoroti nasib anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip dari wartakotalive.com, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui memiliki empat orang anak.
Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Kak Seto meminta Polri perlindungan untuk mereka.
"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Melebarnya Isu Irjen Ferdy Sambo Jangan Sampai Tenggelamkan Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J
Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan mereka sama-sama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)