Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Unila Diduga Terima Rp100 juta sampai Rp350 Juta Per Calon Siswa Agar Lolos Via Jalur Mandiri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Universitas Lampung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rektor Unila Diduga Terima Rp100 juta sampai Rp350 Juta Per Calon Siswa Agar Lolos Via Jalur Mandiri
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani

"Yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan untuk menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya senilai Rp4,4 miliar," sambung dia.

Untuk itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. tersebut.

Pertama, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024 yakni Karomani.

Kedua, Heryandi yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.

Ketiga, Muhammad Basri yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.

Keempat, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta.

Baca juga: Kemendikbudristek Siap Kerja Sama dengan KPK Tuntaskan Kasus Suap yang Menjerat Rektor Unila

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Andi Desfiandi, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.

Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.

Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.


"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas