Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ditahan, Polri Antisipasi Istri Ferdy Sambo Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Polri antisipasi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati kabur dan menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Ditahan, Polri Antisipasi Istri Ferdy Sambo Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Akun Tiktok @revalalip
Kolase Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena sakit. Terkait itu, Polri melakukan langkah untuk antisipasi Putri melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena sakit.

Terkait itu, Polri melakukan langkah untuk antisipasi Putri Chandrawati melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Meski begitu, Dedi tidak merinci terkait langkah antisipasi yang dilakukan Polri untuk mencegah Putri Chandrawati melakukan hal tersebut.

Di sisi lain, Dedi mengungkapkan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan dokter yang melakukan perawatan terkait penyakit yang diderita Putri Chandrawati.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas