Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya?

Atas dosanya ini, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya?
Tribun Sumsel
Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri. Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan peran eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.

Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Brigjen Hendra merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

Baca juga: Seali Syah Bela Suami, Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah, Desak Sambo Bicara

Berita Rekomendasi

Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas