Minta Polri Tindak Tegas Judi Online, Wapres Ma'ruf Amin: Sudah Banyak Korbannya
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Polri melakukan tindakan tegas dalam memberantas praktik perjudian online.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Polri melakukan tindakan tegas dalam memberantas praktik perjudian online.
Menurut Ma'ruf, praktik perjudian online telah menyebar ke berbagai tempat.
Bahkan, menurut Ma'ruf, sudah banyak pihak yang menjadi korban dari praktik judi online.
"Saya kira itu sudah benar ya, memang sudah harus segera dilakukan ya. Nah masalah judi online ini sudah merambah kemana-mana dan banyak korbannya," ujar Ma'ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ma'ruf mengungkapkan saat ini banyak bandar judi online yang berada di negara lain. Namun praktik perjudiannya sampai ke Indonesia.
"Ternyata banyak bandar judi di berbagai negara tetapi ekornya ada disini," tutur Ma'ruf.
Sehingga Ma'ruf meminta Polri memberantas praktik perjudian online hingga tuntas.
"Maka ini mesti diberantas tuntas, saya mendukung langkah Polri supaya cepat diberantas," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional di Indonesia.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja. Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Soal Kerajaan Sambo: Bukan Soal Judi, Tapi Wewenang Kadiv Propam Terlalu Besar
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribunnews pada Kamis (18/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.