Sejarah Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya Dirayakan Tiap 23 Agustus
Mengenal sejarah Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya yang diperingati setiap tanggal 23 Agustus bermula di Haiti.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya yang jatuh pada Selasa (23/8/2022).
Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya diperingati setiap tanggal 23 Agustus.
23 Agustus diperingati Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya berdasarkan Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization – UNESCO) pada tahun 1997.
UNESCO menetapkan tanggal 23 Agustus sebagai hari internasional tersebut untuk memperingati sejarah kelam kemanusiaan dan memberi dukungan kepada mereka yang sedang berjuang menghapuskan perbudakan.
Dikutip dari unesco.org, momen ini bertepatan dengan peristiwa awal pemberontakan yang memulai peran penting dalam penghapusan perdagangan budak di Saint Dominigue, Republik Haiti pada tanggal 23 Agustus 1791.
Perayaan Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya pertama kali diadakan di Haiti tanggal 23 Agustus 1998.
Baca juga: Moeldoko Ajak Bergerak Tolak Pemberangkatan PMI Ilegal: Sama Saja Perbudakan Manusia
Sementara di Pulau Goree, Senegal pertama kali diadakan ada pada 23 Agustus 1999.
Mulai sejak itu momen peringatan ini dirayakan oleh sejumlah negara setiap tahunnya.
Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan orang-orang akan tragedi perdagangan budak.
Direktur Jenderal UNESCO menghimbau untuk menyelenggarakan acara peringatan itu setiap tahun pada tanggal 23 Agutus.
Tentu dengan melibatkan seluruh masyarakat di dunia dan khususnya kaum muda, pendidik, seniman dan intelektual.
Melansir dari komnasperempuan.go.id, meski secara legal perbudakan telah dihapuskan di seluruh dunia, namun pada praktik tindakan perbudakan modern atau yang serupa masih sering kita jumpai.
Oleh karena itu terdapat beberapa konstintusi Republik Indonesia yang dapat menjamin hak atas perbudakan yang terjadi sebagai berikut:
Undang-Undang 21 tahun 2007
Undang-undang tersebut mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam penjelasan umumnya mendefinisikan perbudakan sebagai Kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain.
Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak.
Hl itu karena suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.
Pasal 28 I ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal tersebut memuat Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Serta hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Hal-hal tersebut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Baca juga: Mengenal Juneteenth, Hari Perayaan Berakhirnya Perbudakan di Amerika Serikat
Pasal 28D ayat 1 dan 2
Pada pasal 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pada pasa 2 menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil sehingga layak dalam hubungan kerja.
Pasal 20 Undang-undang Hak Asasi Manusia
Pada pasal 1 menyatakan Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba.
Lalu pada pasal 2 menyatakan Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984
Tentang pengesahkan Konvensi Anti Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1998
Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Kemanusiaan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)