Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Keterangan Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Akan Serahkan Ke Penyidik dan Dibuka di Pengadilan

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan telah mendapatkan keterangan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, terkait tewasnya Brigadir J

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dapat Keterangan Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Akan Serahkan Ke Penyidik dan Dibuka di Pengadilan
Dok Tribunnews
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyiapkan tim psikolog pembanding untuk dapat membantu mempermudah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam memberikan keterangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan tersebut, kata dia, didapatkan dalam permintaan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sekira tiga hari lalu.

Namun demikian, kata dia, ia baru mendapatkan laporan terkait permintaan keterangan Putri setelah RDP di Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).

"Sudah (dapat keterangan dari Putri) sebetulnya, tapi kita lihat bagaimana situasinya, lebih bagus lah itu menjadi wewenang penyidik dan itu di pengadilan dibuka," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).

Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.

"Buktinya bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan. Tapi itu bahan kita serahkan semua kepada penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya Komnas HAM telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Taufan menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan Misteri Handphone Penting Milik Brigadir J yang Kini Lenyap

Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.

"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.

Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga meminta kesediaan Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PC.

Hal tersebut, kata Taufan, bukan saja karena Sandrayati adalah seorang perempuan melainkan juga karena dia memiliki pengalaman yang banyak terkait hal tersebut.

"Supaya standar hak asasi, dan lebih khusus lagi sensitifitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kita kemudian dalam rangka melakukan suatu upaya menggali masalah justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu hak asasi manusia," kata Taufan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam kesempatan yang sama menyambut baik dan mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus tersebut termasuk mendukung proses pemeriksaan PC.

Ia pun membenarkan pernyataan Taufan bahwa dalam kasus kekerasan seksual semua pihak perlu memperhatikan tentunya standar-standar hak asasi manusia, dan juga berbagai pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Dan juga pada saat bersamaan bisa memberi informasi yang dibutuhkan," kata Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas