Wamenkumham Minta Mahasiswa Pahami RKHUP Sebelum Protes, Agar Tak Gagal Paham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meminta mahasiswa agar memahami betul Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta mahasiswa agar memahami betul Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Awalnya, Eddy, sapaan akrabnya, mengomentari soal minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RKHUP.
Eddy mengatakan pembahasan RKUHP bukan sebuah hal yang baru melainkan sudah sejak tahun 2014.
"Ini kan bukan baru kali ini dibahas. Berulang kali saya katakan daftar inventaris masalah (DIM) 6 ribu lebih dalam RKUHP itu berdasar dari koalisi masyarakat sipil, itu sudah dimasukkan dari tahun 2014. 2014 kan mereka (mahasiswa) itu masih SMA yah, yah itu yang harus dipahami," kata Eddy di sela-sela acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Karena itu, Eddy menegaskan bahwa keterlibatan publik dalam pembahasan RKUHP bukan hanya pada saat diserahkan ke DPR RI.
"Jadi proses pelibatan publik itu bukan saja pada saat diserahkan ke DPR, tetapi sudah jauh sebelumnya. Pikiran mereka belum nyampe kita sudah melakukan itu. Nah ini yang harus dipahami," ucapnya.
Eddy pun mengingatkan mahasiswa untuk memahami betul isi RKUHP sebelum melakukan protes agar tak gagal paham.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Harap RKUHP Gantikan Produk Hukum Belanda
"Makanya sebaiknya kalau mau protes itu pahami betul dulu. Baca dengan baik (RKHUP) yah supaya tidak terjadi gagal paham," ungkapnya.
Eddy memastikan jika sosialisasi RKUHP akan terbuka untuk umum dan melibatkan partisipasi publik termasuk mahasiswa.
"Oh ya (sosialisasi) terbuka untuk umum. Jadi memang perintah presiden itu, satu, kita ke kampus-kampus untuk bertemu dengan teman-teman mahasiswa," ucapnya.
Selain itu, kata Eddy, sosialisasi RKUHP juga melibatkan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Yang kedua, melibatkan organisasi kemasyarakatan. Yang ketiga, lembaga swadaya masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, Eddy juga menegaskan sosialisasi itu juga bakal melibatkan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat.
"Yang keempat, aparat penegak hukum. Yang kelima, elemen-elemen masyarakat lainnya, itu perintah presiden dan kita akan melakukan itu," ungkapnya.
Sementara, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pada tahun ini sosialisasi RKUHP digelar di 11 kota di Indonesia.
"Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Sosialisasi RKUHP Hingga ke Kampus-kampus
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.
“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” imbuhnya.