Kapolri Ungkap Kejanggalan Saat Brigjen Hendra Kurniawan Bertemu Keluarga Brigadir J
Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya intervensi kasus, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.
"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Duduk di Kursi Belakang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Turut Hadiri Rapat Komisi III dengan Kapolri
Listyo kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
Listyo menyebut ada kejanggalan lain juga yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan.
Dia mengatakan Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua secara detail.
"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," kata Listyo.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.