Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Motif yang kuat terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi hal penting untuk menjerat para tersangka, termasuk eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif yang kuat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebutkan menjadi hal penting untuk menjerat para tersangka, termasuk eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya, yakni Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Adapun kelima tersangka dijerat pasal 340 subsider 348 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Pentingnya motif pembunuhan itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam diskusi survei bertajuk Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga secara virtual, Kamis (25/8/2022).

“Itulah sebabnya penting tadi ini, motif. Sebab kalau tidak ada motif yang kuat bagaimana jaksa harus membuktikan dan mengancam pidana mati itu," kata Barita Simanjuntak.

Baca juga: Ketua IPW Mengaku Ada Anggota DPR dan Polri yang Coba Mempengaruhinya Soal Kasus Brigadir J

Menurut dia, hal itu dapat dilihat dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

BERITA REKOMENDASI

“Maka kita tunggu tanggal 26 besok akhir dari masa jawaban jaksa terhadap berkas perkara, dia bisa memberi petunjuk,” ujarnya.

Jika berkas dikembalikan kepada penyidik, kata Barita, maka penyidik Polri harus memperkuat bukti dalam berkas tersebut, sehingga jaksa dapat mengajukan tuntutan sesuai bukti.

Baca juga: KSP: Pengungkapan Kasus Brigadir J Momentum Kapolri Membenahi Organisasi Secara Menyeluruh

Untuk itu, ia menilai pentingnya motif pada kasus pidana, dalam hal ini yang menimpa Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

"Sebab tanpa konstruksi motif yang jelas, ya bagaimana jaksa bisa meyakinkan majelis hakim bahwa kami menuntut maksimal,” ucap Barita.

“Karena proses pertimbangan tuntutan itu juga ada faktor yang meringankan memberatkan dan tujuannya adalah untuk keadilan dan kebenaran," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Berencana Laporkan Istri Ferdy Sambo soal Laporan Palsu Hari Ini


Tak hanya itu, untuk memberikan hukuman yang adil bagi semua pihak, maka ditugaskan sebanyak 30 jaksa terpilih yang merupakan senior untuk menangani berkas perkara lima tersangka tersebut.

“Itu supaya jadi satu kesatuan dilihat, sehingga 30 orang itu jaksa yang dipilih karena memiliki kompetensi sidang-sidang yang cukup berat yang menarik perhatian publik mereka dipilih,” kata Barita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas