Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Itu Hanyalah Taktik

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menanggapi soal surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Itu Hanyalah Taktik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022)- Kamaruddin Simanjutak menanggapi soal surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo dari Polri. 

Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ternayata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

BERITA TERKAIT

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini

Seperti diketahui, hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022). 

Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB. 

Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi sekaligus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang.

Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas