Aset Surya Darmadi Kembali Disita Kejagung, Lahan Sawit di Jambi Seluas Seribu Hektare Disegel
Tim penyidik menyita lahan perkebunan sawit di Jambi yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik tersangka korupsi Surya Darmadi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sejumlah aset tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Tim penyidik kini menyita lahan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, tersangka korupsi 78 Triliun itu.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang merupakan kebun milik PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Adapun penyitaan itu dilakukan pada Kamis (25/8) kemarin.
Penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Disitanya lahan sawit milik pria bernama lain Apeng itu ditandai dengan pemasangan plang penyitaan.
Pihak kejaksaan juga melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.
Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," imbuh ketut.
Baca juga: Jaksa Agung Tak Ragu Tuntaskan Kasus Korupsi Surya Darmadi: Kalau Ada Bukti Siapapun Saya Sikat
Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mempersilahkan penyidik untuk menyita aset-asetnya untuk kepentingan penyidikan kasusnya.
Sebagai tersangka, ia menyatakan jika penyitaan asetnya merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
"Beliau mengatakan silakan saja," kata Juniver di Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Juniver menegaskan jika puluhan aset kliennya yang disita masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, fakta dan status pembuktian kepemilikan aset itu akan ditetapkan dalam persidangan nanti.
"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak. Akan jelas semuanya fakta-fakta dari aset Pak Surya itu," sambungnya.
Terbaru, Kejagung menyita satu aset terbaru beurpa helikopter milik Surya Darmadi.
Penyitaan itu merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022).
Ketut menambahkan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana.
Selain itu, penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.