Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri H-1 Sebelum Sidang Kode Etik, Bagian dari Taktik ?

Ferdy Sambo lebih dulu ajukan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik, kubu keluarga dan kuasa hukum Brigadir J hingga Polri angkat bicara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri H-1 Sebelum Sidang Kode Etik, Bagian dari Taktik ?
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya. Ferdy Sambo diam-diam sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polri satu hari sebelum sidang kode etik, apakah ini bagian dari taktik yang dilancarkan Ferdy Sambo ? 

Apalagi, kata dia, Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Hanyalah Taktik

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J, menilai surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat saja.

Ia mengatakan, permintaan pengunduran tersebut adalah taktik untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews.

Baca juga: Janji Manis Ferdy Sambo pada Bharada E: Uang Rp 1 Miliar hingga Kasus Tewasnya Brigadir J di SP3

Kamaruddin pun lantas dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."

"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian.

Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau sudah terbukti membunuh apalagi merencanakan pembunuhan kepada bawahan ini sudah melanggar sumpah tribata, sumpah dia sebagai pejabat dan juga telah mencederai institusi kepolisian."

"Maka orang seperti ini tidak pantas menjadi anggota Polri, masih lebih pantas tukang becak," kata Kamaruddin.

Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin  tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. (Tribunnews.com)

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas