Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Mahkamah Kehormatan Gerindra Rekomendasikan Prabowo Berhentikan Syukri Zen

Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasil Sidang Mahkamah Kehormatan Gerindra Rekomendasikan Prabowo Berhentikan Syukri Zen
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra telah digelar, untuk memutuskan nasib Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang memukuli seorang wanita di salah satu SPBU hingga viral di media sosial.

Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Zen.

Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Maulana memaparkan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra.

Pertama pasal 8 anggaran dasar Partai Gerindra, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Kedua pasal 16 ayat 2 anggaran dasar. menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Berita Rekomendasi

Ketiga pasal 16 ayat 3 anggaran dasar. memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku.

Keempat pasal 67 ayat 5 anggaran dasar. Sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai.

Yang kelima pasal 68 anggaran dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.

Baca juga: Partai Gerindra Sangat Marah Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan di SPBU

Atas dasar itu, sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal.

"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ujar Maulana.

"Ketiga memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan penggantian antarwaktu terhadap saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas