KPU Akan Koordinasi ke DPR Bahas Usulan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Maju ke September
KPU RI akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan pihak DPR soal usulan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari bulan November ke September.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan pihak DPR soal usulan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari bulan November ke September.
"Pastinya ada koordinasi lagi yang waktu itu disampaikan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).
Kata Afifuddin, jika perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 bisa diterima pihak pemerintah dan DPR, maka produk hukum yang memungkinkan sebagai dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Mestinya Perppu," kata Afifuddin.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan mencoba mengusulkan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke bulan September.
Baca juga: Legislator PKB Harap Pemilu dan Pilkada 2024 Tak Dirusak Dengan Politik Agama
Usulan ini didasari soal makna sistem keserentakan yang hanya berlaku pada keserentakan dalam pencoblosannya, tapi bukan dengan pelantikan calon terpilihnya.
Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang saat ini ditetapkan November punya semangat keserentakan yang bermakna bersama-sama dengan pelantikan pejabat legislatif dan eksekutif.
Namun, bila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap dilakukan bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI selaku desainer penyelenggaraan pemilu, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden sulit untuk bisa terealisasi.
Baca juga: Jadi Kader PDIP, Basuki Bantah Akan Maju di Pilkada 2024: Saya Sudah Selesai
Mengingat, bakal ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tak menutup kemungkinan untuk memutus pemungutan suara ulang, hingga rekapitulasi ulang yang bisa mengganggu keserentakan tersebut.
"Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," kata Hasyim.
Baca juga: Awasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Polda Jabar Siapkan Satgas Money Politics dan Cyber Crime
Dengan pertimbangan ini, KPU kata Hasyim mengusulkan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dapat direvisi dari bulan November menjadi September 2024.
"Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," ucapnya.