Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, PTDH Berdasarkan Keputusan Presiden

Mabes Polri menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, PTDH Berdasarkan Keputusan Presiden
Istimewa
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. 

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Berita Rekomendasi

Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas