VIDEO KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang: Satu Mahasiswa Disebut Berikan Ratusan Juta
KPK menduga penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani lebih dari satu orang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap)."
"Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 baru menjerat satu tersangka pemberi suap, yakni Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila disebut memberikan Rp150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.
Ali mengatakan, barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani dkk hampir Rp5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekira Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.
"Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," kata Ali.
Lembaga antirasuah itu aka mengusut terhadap pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada Karomani.
"Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," kata Ali.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.