Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Catat Ada 14 Parpol Sudah Mendaftarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Hingga Sabtu (27/8/2022) sudah 14 partai politik yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dengan terlapor KPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Catat Ada 14 Parpol Sudah Mendaftarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Bawaslu RI menggelar sidang putusan pendahuluan 4 laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 dengan terlapor KPU, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Bawaslu mencatat hingga Sabtu (27/8/2022) sudah 14 partai politik yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dengan terlapor KPU. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat hingga Sabtu (27/8/2022) sudah 14 partai politik yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dengan terlapor KPU.

Rinciannya, 10 partai politik telah menyelesaikan pendaftaran, 2 partai politik sedang melengkapi laporan, dan 2 partai politik lainnya dalam proses perbaikan.

"Jadi ada total 14 partai politik yang sudah mendaftar," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Sabtu.

Nantinya Bawaslu akan menggelar sidang putusan pendahuluan untuk memutus beberapa laporan perkara apakah memenuhi persyaratan dan dapat lanjut ke tahap pemeriksaan atau tidak.

Sidang putusan pendahuluan untuk beberapa laporan parpol akan digelar pada Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, Bawaslu juga akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat pada Senin, dan Selasa (30/8/2022).

Sampai saat ini, sudah ada 4 parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

BERITA TERKAIT

Laporan tersebut adalah permohonan dari Partai Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, serta Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

"Senin ada, jam 10 pagi," terangnya.

Adapun rincian keseluruhan parpol yang sudah memasukkan laporan ke Bawaslu di antaranya:

1. Partai Berkarya (Muchdi PR)
2. Partai Berkarya (Syamsu Djalal)
3. Partai IBU
4. Partai Republik
5. Partai Bhinneka Indonesia
6. Partai Kedaulatan Rakyat
7. Partai Kongres
8. Partai Pandu
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Pelita

Sidang putusan pendahuluan terkait dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) sore.
Sidang putusan pendahuluan terkait dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) sore. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Partai sudah lapor dan sedang melengkapi laporan:
1. Partai Kedaulatan
2. Partai Perkasa

Partai dalam proses perbaikan:
1. Partai Pandai
2. Partai Reformasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas