Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bagaimana Peluang Banding Ferdy Sambo ?

Polri menyatakan menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo, lantas bagaimana dengan peluang banding atas putusan pemecatan saat sidang kode etik ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Surat Pengunduran Diri Ditolak, Bagaimana Peluang Banding Ferdy Sambo ?
Kolase Tribunnews.com (Divisi Propam Polri-Istimewa)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo dan Isi Surat Ferdy Sambo. Bagaimana peluang banding yang diajukan Ferdy Sambo atas hasil sidang kode etik yang memecat dirinya ? Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji beri komentar. 

"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022) dikutip dari youTube TvOneNews.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji, merespons upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo terkait putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).

Susno Duadji meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

Lanjut Susno Duadji mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, pengunduran diri tidak bisa jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.

"Kemudian dalam kode etik itu ada klausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik, dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya."

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih."

"Nah dalam hal ini ancaman yang diberikan pada pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati berarti secara ketentuan kode etik pengunduran diri itu tidak bisa," jelas Susno Duadji.

Berita Rekomendasi

Komentari Banding Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Terkait upaya banding itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada KKEP yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.


Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana putusan sidang etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," kata dia.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Terkait upaya banding, Kamaruddin Simanjuntak menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas