BESOK Kejagung Kerahkan 10 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Kejagung akan mengerahkan sebanyak sepuluh jaksa untuk ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J karena berkas perkara ada lima
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan sebanyak sepuluh jaksa untuk ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).
Dari sepuluh jaksa yang dikerahkan ke Duren Tiga tersebut hadir untuk menangani perkara kelima tersangka.
"Dalam rekonstruksi (kasus di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga) nanti setiap berkas ada dua orang."
"Jadi delapan orang (jaksa), bisa mungkin 10 orang (jaksa) karena berkas perkaranya ada lima berkas perkara," jelas Fadil.
Sebagaimana diketahui, kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadri J tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan juga Putri Candrawathi.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Cs Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kecuali PC
Kapolri Janji Transparan
Agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir kabarnya akan digelar, Selasa (30/8/2022) mendatang.
Mengenai teknis penyelenggaraan rekonstruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
"Itu teknisnya (rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J) itu biar diserahkan ke penyidik," kata Kapolri Listyo Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Kapolri berjanji bakal transparan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Termasuk transparan dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.
"Doakan kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi."
"Kita proses sesuai dengan fakta dan kebenaran dan itu janji kita," lanjut Kapolri Listyo Sigit.