Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Strategi Ulur Waktu, Kapolri Sebut Itu Hak

Kapolri, Kompolnas, eks Kabareskrim Susno Duadji hingga kekuarga Brigadir J angkat bicara soal Ferdy Sambo yang mengajukan banding.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Strategi Ulur Waktu, Kapolri Sebut Itu Hak
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya. Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yakni pemberhentian tidak dengan horhat (PTDH) atau dipecat. Kapolri, Kompolnas, Eks Kabareskrim hingga keluarga Brigadir J angkat bicara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Upaya banding ditempuh Ferdy Sambo atas putusan sidang kode etik yakni pemberhentian tidak dengan horhat (PTDH) atau dipecat.

Mulai dari Kapolri, Kompolnas, Eks Kabareskrim hingga keluarga Brigadir J angkat bicara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Ada yang menyebut itu bagian dari strategi ulur waktu, ada yang bilang banding adalah hak Ferdy Sambo.

Bahkan ada yang bilang upaya banding Ferdy Sambo hal yang pecuma.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat atau PTDH.

Berita Rekomendasi

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.

"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."

"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.

Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.

Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.

Baca juga: Usman Hamid: Kompolnas Terbelah Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas