Komisi II DPR Bentuk Panja Bahas RUU Provinsi Papua Barat Daya
Komisi II DPR memutuskan membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR memutuskan membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, semua fraksi sudah mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi dan masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama namanya, maka dengan ini kita sudah bisa menyatakan bahwa panja pembahasan RUU tentang Pembentukan Papua Barat Daya sudah dibentuk," kata Doli.
Baca juga: Rapat Paripurna Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menambahkan, cakupan wilayah dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya terdiri atas Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Sementara itu, ibu kota Provinsi Papua Barat Daya direncanakan terletak di Kota Sorong.
Baca juga: Harmonisasi RUU Papua Barat Daya Jadi Prioritas di Baleg DPR
"Cakupan wilayah di dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua Barat Daya adalah sebagai berikut Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo," kata Junimart.
"Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," katanya.