Penanaman Mangrove, Upaya PNM Melestarikan Ekosistem Hutan Bakau di Subang
Kegiatan ini merupakan bagian dari wujud kepedulian dan komitmen PNM untuk berkontribusi nyata bagi kelestarian lingkungan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Subang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Dinas Kehutanan Wilayah II Purwakarta dan Kelompok Lestari Desa Langensari melaksanakan kegiatan penanaman 10.000 mangrove di Desa Langansari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang pada Sabtu (27/8/2022).
Kegiatan ini merupakan bagian dari wujud kepedulian dan komitmen PNM untuk berkontribusi nyata bagi kelestarian lingkungan, khususnya kelestarian ekosistem hutan.
Kegiatan ini diawali dengan senam masal bersama masyarakat lalu dilanjutkan dengan penanaman 10.000 mangrove di Desa Langansari yang dilakukan oleh 100 karyawan dan karyawati PNM Cabang Subang.
Penyerahan bantuan mangrove ini diberikan langsung oleh Jimi Firmansyah selaku Pemimpin Cabang Subang, dihadiri oleh 100 tamu undangan termasuk Hidayat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Subang, Furwani selaku Camat Blanakan, Kustiawan selaku Kapolsek Ciasem, Agus Supriadi selaku Danramil 0506/Ciasem, Ahmad Hidayat Purkon selaku Kepala Resort Pemangkuan Hutan Tegal Tangkil dan Sodikin selaku Kepala Desa Langensari.
“Penyaluran program CSR ini merupakan bentuk komitmen PNM untuk terus melestarikan lingkungan dan memberdayakan masyarakat atau dalam hal ini di Desa Langansari, Subang. Selain pelestarian lingkungan, kami berfokus untuk mengembangkan potensi lainnya yaitu menjadikan wilayah ini sebagai salah satu daerah tempat tumbuhnya usaha rumah tangga yg mengolah buah dan getah mangrove menjadi produk yg bisa dijual ke masyarakat" ungkap Jimi.
Sebagai informasi, hingga 26 Agustus 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 137,61 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,5 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.500 kantor layanan PNM Mekaar dan 624 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan. (*)