Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Dituding Kamaruddin Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun

Sosok Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih, yang dituding Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana Rp 300 triliun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in SOSOK ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Dituding Kamaruddin Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun
Istimewa, HO via Tribun-Medan.com
Dirut Taspen, ANS Kosasih. Sosok Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih, yang dituding Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana Rp 300 triliun. 

Sebelumnya, Kosasih juga pernah menjadi Komisaris Utama PT WIKA REALTY pada 2016-2017.

Sementara itu, dirinya menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada 2014-2016.

Baca juga: Dirut Taspen Akan Laporkan Kamaruddin Simanjutak ke Polisi Imbas Tudingan Kelola Dana Capres

dirut taspen ans kosasih
ANS Kosasih Dirut PT Taspen.

Mantan Istri ANS Kosasih

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengungkapkan kliennya menikah dua kali, namun telah berakhir alias cerai.

Adapun pernikahan pertama yakni dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.

Kemudian, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ungkap Duke, Minggu, masih dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: PROFIL Dirut Taspen ANS Kosasih, Dituding Kamaruddin S Punya Wanita Simpanan & Kelola Rp300 Triliun

Berita Rekomendasi

Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye capres pada Pilpres 2024.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang disampaikan Kamaruddin tersebut.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," beber Duke.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Berita lain terkait ANS Kosasih


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas