Terungkap, Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Berlangsung Tegang, 5 Jenderal Polisi Cecar Para Saksi
Yusuf Warsyim menuturkan, ketegangan dalam sidang Ferdy Sambo muncul saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) lalu ternyata sempat terjadi ketegangan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.
Yusuf Warsyim merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang menghadiri sidang etik Sambo sebagai pengawas Polri.
Seperti diketahui, Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Yusuf Warsyim menuturkan, ketegangan itu muncul saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.
Pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan bintang 2 tersebut meminta saksi untuk berkata jujur apa adanya.
Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Saor Siagian: Moralnya Dimana?
Para saksi sebanyak 15 orang dihadirkan dalam sidang ini.
Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur Yusuf menirukan para jenderal, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Sebagaimana diketahui, para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah mereka yang memimpin sidang.
Mereka adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Kelima jenderal melakukan tugasnya dengan mencecar para saksi. Ketua dan anggota sidang etik kemudian mencocokan keterangan saksi.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.
Sebagaimana diketahui, hasil dari sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Sosok Ini Diduga Provokasi Ferdy Sambo Sehingga Kalap Habisi Brigadir J
Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.
Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mengajukan banding setelah dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi.
Seperti diketahui, hasil sidang kode etik dan profesi pada Jumat (26/8/2022), menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kapolri Listyo Sigit pun mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.
Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.
Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.
Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.
Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.
Pemberkasan Ferdy Sambo Sudah Babak Akhir
Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah memasuki babak akhir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemberkasan keempat tersangka sudah mendekati selesai.
Baca juga: UNGKAP Modus dan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Susno Duadji Usul Polri Rekonstruksi 2 Tempat
Keempat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," ujar Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022).
Sementara itu, pemberkasan Putri Candrawathi saat ini masih dalam proses.
Jika pemberkasan Putri Candrawathi sudah selesai, nantinya juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ungkapnya.
"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."
"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas dia.