Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Kedaulatan Rakyat Sebut KPU Ujug-ujug Kembalikan Berkas Pendaftaran Mereka

PKR mengaku ke Bawaslu dengan petitum agar Bawaslu menyatakan surat pengembalian berkas dari KPU tidak berkekuatan hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Partai Kedaulatan Rakyat Sebut KPU Ujug-ujug Kembalikan Berkas Pendaftaran Mereka
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berganti nama jadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). 

 
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 menggelar sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Laporan yang disidangkan hari ini adalah untuk dua laporan, masing-masing dari Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia.

Dalam sidang pertama untuk laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), pelapor menjelaskan bahwa masalah mereka adalah saat pendaftaran di KPU RI pada 11 Agustus 2022, data mereka dinyatakan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga berkas pendaftaran PKR dikembalikan oleh KPU.

"Waktu itu di lantai 2, untuk menyampaikan pendaftaran, waktu itu didatangi petugas terlapor, data dari pelapor tidak terdaftar di Sipol. Kemudian berkas dikembalikan," kata pihak PKR dalam sidang pembacaan laporan, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).

Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2022 atau hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu, PKR menyambangi helpdesk KPU. Di sana dilakukan pencocokan data dokumen yang terkendala teknis.

Baca juga: PKNU Berubah Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat, Siap Maju di Pemilu 2024

Namun data dokumen PKR yang ada dalam flashdisk tidak terbaca di layar KPU.

Berita Rekomendasi

PKR kemudian membuat surat permohonan secara tertulis agar pembacaan data dilakukan menggunakan gawai milik PKR dengan disaksikan oleh pihak Bawaslu.

Alih-alih merespons surat permohonan tersebut, KPU justru langsung menerbitkan surat pengembalian berkas pendaftaran milik PKR.

Oleh karena itu PKR mengadukan permasalahan ini ke Bawaslu dengan petitum agar Bawaslu menyatakan surat pengembalian berkas dari KPU tidak berkekuatan hukum.

"Tapi kita tidak mendapatkan respon dan hasil diakhir kami diberi surat pengembalian berkas. Sehingga kami mengadu ke Bawaslu mengadukan permasalahan ini untuk dicabutnya dan tidak berkekuatan hukum tanda pengembalian berkas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas