Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar mengusut tuntas enam prajurit TNI AD yang terlibat kasus mutilasi warga sipil di Mimika Papua

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Captured Youtube
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar mengusut tuntas enam prajurit TNI AD yang terlibat kasus mutilasi warga sipil di Mimika Papua 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kasus yang melibatkan enam anggota TNI di Mimika, Papua, diusut tuntas.

Pasalnya, keenam prajurit TNI AD itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi warga sipil.

Status enam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.

Perintah tegas dari Jenderal Andika disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra W Sukotjo.

Chandra mengatakan telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Chandra menjelaskan, enam prajurit TNI AD tersebut kini telah ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

Baca juga: KSAD Perintahkan Usut Tuntas Kasus Tewasnya Warga di Mimika yang Diduga Libatkan 6 Oknum TNI AD

"Di tahanan Pomdam Cendrawasih," ujar Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Dua dari enam tersangka tersebut ternyata berpangkat perwira yaitu berinsial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Informasi tersebut juga dibenarkan langsung oleh Chandra.

Sementara itu, empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Selain Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga memerintahkan hal serupa.

Adapun penetapan status tersangka kepada enam prajurit TNI AD itu berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah KSAD untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Tatang mengatakan, saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Tatang, dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Tatang juga mengatakan, apabila ditemukan keterlibatan para prajurit, TNI AD akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan para oknum tersebut, maka TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tatang, pada Minggu (28/8/2022).

Baca juga: 6 Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Timika dan Korban Empat Orang, Ini Modusnya

Kronologi Kasus

Diketahui, Polres Mimika dan Dirkrimum Polda Papua tengah menyelidiki temuan dua jenazah korban mutilasi yang ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).

Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan kejadian ini berawal adanya penemuan mayat, yang akhirnya menyeret beberapa tersangka.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Diketahui, identitas empat korban mutilasi adalah Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.

Dari keempat korban, dua korban bernama Arnold Lokbere dan Leman Nirigi telah ditemukan bagian badannya.

"Dua korban yang ditemukan adalah leman Nirigi dan Arnold Lokbere."

"Sementara Atis Tini dan Irian Nirigi masih dilakukan pencarian mayat," ungkap Faizal dikutip dari TribunPapua.com.

Faizal menyebut telah memeriksa sembilan saksi dan ternyata terungkap 10 tersangka.

Dari 10, ada tiga tersangka yang sudah diamankan di Polres Mimika, kemudian satu DPO, dan 6 oknum TNI telah diamankan di Sub Denpom.

Faizal menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari rekayasa transaksi senjata.

Kepada korban, para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api.

Para korban kemudian tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal, Minggu (28/8/2022), dilansir Kompas.com.

Faizal mengatakan, para pelaku bertemu dengan korban dan membunuh mereka di SP 1, Distrik Mimika Baru pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.

"Motif kejadian ini merupakan perampokan, sehingga tidak pernah ada transaksi yang dikatakan para tersangka ini hanya sebuah tipuan untuk melakukan aksi perampokan kepada para korban," ucapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku memasukkan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka untuk dibuang.

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.

Baca juga: Puspomad Kirim Tim Penyidik Tangani Proses Hukum 6 Oknum Tersangka Tewasnya Warga di Mimika

"Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam enam karung," kata dia.

Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.

Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Pada hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.

Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.

Kemudian, pada hari yang sama, polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.

Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.

Sementara Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, pihaknya akan melakukan pencarian terkait pencarian sisa jenazah dan beberapa bagian tubuh para korban bekerjasama dengan SAR Timika, Selasa (29/8/2022).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gita Irawan) (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas