Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga BBM.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
(Catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Mempunyai gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM
Diketahui, pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Alokasi anggaran ini dibagi menjadi tiga bantuan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.
BLT menyasar 20,65 juta keluarga yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indoneisa.
Kedua, BSU dengan anggaran Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan Kemnaker kepada 16 juta pekerja sasaran.
Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Ketiga, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk menyiapkan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Selain itu, keputusan ini memperkuat kabar yang menyebut pemerintah akan menaikkan harga BBM subsidi Solar dan Pertalite.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya
(Tribunnews.com/Pondra Puger/Nuryanti)