Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Catatan Kuasa Hukum Brigadir J atas Rekonstruksi Kemarin: Ini Mengkhawatirkan

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J memiliki enam catatan dalam rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, khawatir terhadap vonis KM & RR

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Catatan Kuasa Hukum Brigadir J atas Rekonstruksi Kemarin: Ini Mengkhawatirkan
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J memiliki enam catatan dalam rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, khawatir terhadap vonis KM & RR 

TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kemarin Selasa (30/8/2022) menyisakan berbagai komentar.

Termasuk sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang tak diundang dalam reka adegan ulang oleh lima tersangka.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.

Termasuk kekhawatirannya soal tidak adanya perbedaan keterangan tersangka lain selain Bharada E menurutnya akan membuat Kuat Maruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) divonis maksimal.

Tak hanya itu, Martin juga menyambut baik konsistensi Bharada E menyampaikan keterangannya dalam rekonstruksi.

Demikian diungkap Martin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J awalnya mengungkap telah merangkum pemberitaan media dan menyaksikan rekonstruksi meski melalui siaran live TV Polri.

Berita Rekomendasi

Ini enam catatannya:

Baca juga: Putri Candrawathi Menunduk Saat Rekonstruksi, Takut dengan Ferdy Sambo? Ini Analisis Pakar Emosi

"Pertama, yang punya hak paten untuk meliput adalah TV Polri, apapun sumbernya semuanya dari TV Polri.

Tidak ada wartawan yang boleh meliput jadi tidak ada roll material, disimpulkan saya sendiri apa maksudnya itu.

Kedua, tidak adanya perbedaan keterangan saksi-saksi dan tersangka lain selain Bharada E.

Ini mengkhawatirkan, berarti KM, RR ingin turut serta divonis maksimal nanti di pengadilan.

Ketiga, terkonfirmasi dari berita di salah satu media besar, bahwa menurut reskonstruksi ada tembakan terakhir yang dilakukan oleh FS ketika Brigadir J sudah tersungkur setelah ditembak Bharada E, dari arah belakang

Nah inilah yang mengkonfirmasi hasil autopsi atau ekshumasi yang kami utus dua dokter itu bahwa ada tembakan dari belakang itu dilakukan oleh FS, nanti boleh dilihat di koran-koran atau media besar

Keempat, LPSK menganggap bahwa Bharada E masih konsisten memberikan keterangan, perhatiin ini masih hal yang baik

Kelima, yang disampaikan oleh Komnas HAM ada perbedaan sedikit keterangan antara yang disampaikan Bharada E dengan FS, cuman apakah major atau minor itu yang harus kita lihat nanti

Keenam, banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan FS, ini menunjukkan hal yang baik, positif

Saya justru takut kalau banyak kesesuaian, tapi kalau banyak perbedaan inilah yang bagus."

Martin menegaskan, perbedaan keterangan yang dimaksud adalah soal menembak Brigadir J.

Disebutnya, Brigadir J meninggal bukan karena tiga tembakan Bharada E, namun akibat tembakan yang dilesatkan Ferdy Sambo pada bagian belakang kepala.

"Kami yakin Josua meninggal karena ditembak FS dari belakang," ucapnya.

Bharada E Kaget

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, terdapat adegan yang sempat membuat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kaget saat rekonstruksi tewasnya Brigadir J digelar, Selasa (30/8/2022).

LPSK merupakan salah satu pihak pengawas eksternal yang turut dilibatkan Polri dalam rekonstruksi ini.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, sikap Bharada E yang kaget itu didasari karena adanya beberapa adegan yang dinilainya berbeda dengan apa yang dia alami saat kejadian.

"Ketika ada perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya', kaget lebih tepatnya," kata Susi kepada awak media usai rekonstruksi kemarin, dikutip Rabu (31/8/2022).

Atas adanya perbedaan keterangan dalam adegan itu, oleh karenanya kata Susi, tim penyidik memberikan opsi untuk menggantikan peran para tersangka.

Secara garis besar, dalam rekonstruksi itu dilakukan adegan yang berdasarkan Bharada E, dan ada adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo serta tersangka lain termasuk Kuat Ma'ruf.

Tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, memeragakan adegan menodongkan pistol kepada pemeran Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, memeragakan adegan menodongkan pistol kepada pemeran Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube TV Polri TV Radio)
Oleh karenanya kata dia, dalam rekonstruksi kemarin, ada beberapa adegan yang diperagakan oleh peran pengganti dalam hal ini penyidik Polri.

"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuwat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya.

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara detail perihal adegan apa yang dinilai berbeda oleh Bharada E.

Baca juga: DETIK-DETIK Brigadir J Ditembak, Ferdy Sambo Teriak pada Bharada E: Kau Tembak Cepat!

Dirinya hanya memastikan kalau perbedaan itu sejauh yang diamati hanya perihal penempatan posisi para tersangka pada saat kejadian.

"Soal posisi saja, posisi di sana, posisi di sini, soal posisi saja sih. Itu yang saya tahu ya, soal posisi, posisi Bharada E disini, posisi FS di mana, itu yang agak beda," tukas dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kerap beberapa kali memakai pemeran pengganti saat adegan tertentu saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka. Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo maupun Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.

Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.

"Misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak disitu ada di sana."

"Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan merupakan saksi mahkota dalam kasus tersebut. 

Karena itu, proses rekonstruksi bertujuan mengkonfrotir setiap keterangan yang diajukan para saksi.

"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa."

"Oleh karena itu kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Rizki Sandi Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas