Gandeng IOJI, Kemnaker Bakal Terbitkan Aturan yang Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pekerja migran masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan laporan studi bertajuk "Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan".
Berbagai instansi pemerintah, parlemen, organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat sipil nasional termasuk serikat pekerja hadir menguatkan bahasan kerangka hukum dan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia pelaut perikanan (PMI PP).
Baca juga: Kemnaker Sebut Generasi Alpha Perlu Diintensifkan Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PMI PP masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia (trafficking in person).
Terkait hal itu, Kemnaker berencana segera menindaklanjuti segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 merupakan bagian dari perbaikan tata kelola penempatan PMI PP.
Baca juga: Pastikan Keselamatan PMI, Satgas P2MI Projo Pantau Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta
“Rekomendasi-rekomendasi dalam laporan IOJI akan sangat mendukung proses penerbitan aturan ini,” ujar Ida Fauziyah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (31/8/2022).
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) periode 2001-2009 Hassan Wirajuda yang juga Pendiri IOJI mengatakan Tim Peneliti IOJI mengidentifikasi lima akar masalah yang menghambat pelindungan PMI PP.
Akar masalah utama tersebut di antaranya yang pertama ialah kelemahan instrumen hukum di tingkat internasional, regional, nasional, dan daerah. Kemudian yang kedua tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan dalam pelindungan PMI PP.
Ketiga adalah ketimpangan relasi kuasa antara PMI PP dan pemberi kerja. Selanjutnya keempat, pelanggaran sistemik pada proses perekrutan dan penempatan PMI PP, dan yang kelima ialah kelemahan sistem informasi, penanganan pengaduan, dan rendahnya akuntabilitas.
“Pemerintah diamanatkan Konstitusi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh bangsa Indonesia, termasuk PMI PP,” kata Hassan Wirajuda.
Baca juga: Pemkab Alihkan BLK UPTD Tanah Bumbu Kalsel Jadi BLK UPTP Kemnaker
Lima Rekomendasi IOJI untuk Penguatan Perlindungan PMI
Dalam rangka penguatan pelindungan PMI PP, berbagai rekomendasi kebijakan dan aksi maka disampaikan IOJI dalam laporan ini.
Pertama, pengembangan kerangka hukum dan tata kelola penempatan PMI PP, terutama melalui ratifikasi ILO C-188 dan CTA 2012, pembentukan standar perburuhan bagi pelaut perikanan migran di tingkat regional, serta implementasi peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang menjamin pelindungan bagi PMI PP.