Gandeng IOJI, Kemnaker Bakal Terbitkan Aturan yang Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pekerja migran masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji
Editor: Erik S
![Gandeng IOJI, Kemnaker Bakal Terbitkan Aturan yang Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-ioji.jpg)
Kedua, penguatan fungsi kelembagaan dan koordinasi lintas instansi dalam rangka melaksanakan tugas terkait pelindungan PMI PP, baik itu di dalam maupun luar negeri.
Rekomendasi ketiga yang diajukan IOJI adalah penguatan posisi tawar PMI PP melalui pengorganisasian, edukasi, dan standardisasi perjanjian kerja.
Baca juga: BP2MI dan Migrant Care Soroti Kinerja Kemnaker terkait Permasalahan PMI di Inggris
Menurut CEO IOJI Mas Achmad Santosa, minimnya informasi mengenai deskripsi kerja dan hak-hak pekerja, juga rendahnya tingkat pendidikan pekerja migran, menempatkan PMI PP pada posisi tawar yang tak seimbang di hadapan perekrut dan pemberi kerja sejak tahap seleksi hingga penempatan.
Keempat, perbaikan sistem dan penegakan hukum guna memberantas pelanggaran sistematis dalam penempatan PMI PP.
Langkah-langkah perbaikan antara lain ketersediaan database pelaut perikanan Indonesia yang terintegrasi untuk mencegah penempatan non-prosedural, penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pelaku penempatan non-prosedural, kerjasama internasional melalui Interpol, serta pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum dan hakim terkait hak PMI PP atas restitusi.
Rekomendasi kelima adalah penguatan transparansi, akses informasi, dan akuntabilitas pelindungan PMI PP melalui digitalisasi informasi. Penguatan ini dapat dimulai dengan pengembangan aplikasi PMI PP yang real time dan terintegrasi antar instansi.
Solusi berbasis teknologi digital yang mudah diakses oleh PMI PP dan keluarganya di sepanjang proses migrasi PMI PP ini perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah, kelompok masyarakat sipil, termasuk dunia usaha, terutama dalam pewujudan pembebanan biaya remitansi minimum dan transparan.
Solusi ini akan mendukung terlaksananya migrasi PMI PP yang aman, adil, teratur dari Indonesia hingga negara tujuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.