Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Jenderal Listyo Disebut Sudah Laksanakan Perintah Presiden Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Mayoritas masyarakat percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan perintah Presiden Jokowi dalam pengusutan kasus Brigadir J.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Jenderal Listyo Disebut Sudah Laksanakan Perintah Presiden Usut Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai publik sudah menjalankan perintah Presiden dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mayoritas masyarakat percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis, Rabu (31/8/2022).

“Mayoritas publik sangat percaya Kapolri sudah mengusut kasus tewasnya Brigadir J sesuai arahan Presiden,” ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Persepsi publik kepada Polri pun, kata Djayadi, semakin positif setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Tingkat kepercayaannya mencapai 79,3 persen.

Baca juga: Ada Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Polri

Dengan rincian sebanyak 66,7 persen publik percaya dan 12,6 persen lainnya sangat percaya dengan langkah-langkah Jenderal Listyo Sigit.

Tim khusus Polri juga baru saja menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
Berita Rekomendasi

Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo beserta istri dan para anak buahnya, termasuk Bharada E, memeragakan total 78 adegan.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa 2 Kali Istri Ferdy Sambo, Ini yang Disampaikan Putri Candrawathi

Untuk diketahui, survei LSI dilakukan dengan metode tatap muka dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Dari populasi itu dipilih secara random (multistage random sampling) 1.220 responden.

Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Polri: Secepatnya Dipenuhi

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check).

Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas