Komnas HAM Apresiasi Polri Berikan Kesempatan Para Tersangka Lakukan Rekonstruksinya Masing-masing
Komnas HAM sebut ada perbedaan pengakuan para tersangka pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Polri beri kesempatan untuk rekonstruksi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," kata Andi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Ferdy Sambo Perintah Bharada E
Mengutip Tribunnews.com, pada adegan yang diperagakan kemarin, terlihat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Saat akan eksekusi, peran pengganti Brigadir J memohon pada Bharada E agar tidak ditembak.
Namun, permohonan Brigadir J tersebut tak dihiraukan Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya penembakan pun terjadi.
Setelah Brigadir J tersungkur, Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding.
Tujuannya adalah untuk memunculkan kesan adanya insiden tembak menembak.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizky Sandi Saputra/Pravitri Retno Widyastuti)