Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Diizinkan Hadiri Rekonstruksi Pengacara Brigadir J Kecewa, 'Transparan Hanya Omong Kosong'

Hal itu dikatakan Desmond merespons pengakuan Kamaruddin yang diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) saat proses rekonstruksi kasus tersebut.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Diizinkan Hadiri Rekonstruksi Pengacara Brigadir J Kecewa, 'Transparan Hanya Omong Kosong'
Warta Kota/Yulianto Anto
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan? bersama Komaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Hal itu didasari karena kata Jhonson, pihaknya bersama tim kuasa hukum tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling III Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: 5 Hal Menarik Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal, Lemari Tas Mewah Putri

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.

Pihaknya, kata Jhonson, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya memang, Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Senyum Tipis Ferdy Sambo Saat Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Padahal, kata dia, dirinya dan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.bNamun karena rekonstruksi belum dimulai, maka dia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat," kata Kamaruddin.

"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law. Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu. Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," sambungnya.

Dia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tisak boleh menyaksikan langsung.

Kamaruddin mengatakan, pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung. Menurutnya, seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan diperagakan.

"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan? bersama Komaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO)
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan? bersama Komaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/Yulianto Anto)

Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut. Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses akan dilakukan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," terangnya.

Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR RI.

"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia.

Tak Ada Kewajiban

Pihak Kepolisian membenarkan tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melihat proses rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.

"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal Saat Melakukan Adegan Pistol Jatuh Dalam Rekonstruksi

Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti. Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekontruksi tersebut.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Minta Pengacara Brigadir J Tak Berlebihan

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak berlebihan soal rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

Hal itu dikatakan Desmond merespons pengakuan Kamaruddin yang diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) saat proses rekonstruksi kasus tersebut.

Desmond meminta Kamaruddin tak memaksa untuk mengikuti proses rekonstruksi bila tak diperbaiki.

Baca juga: Gestur Putri Candrawathi Saat Dipertemukan Ferdy Sambo: Menunduk, Seperti Orang Takut Salah

"Pengacara jangan berlebihan juga. Rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak. Pengacara tahu apa sih. Kalau diperbolehkan silakan, kalau tidak diperbolehkan bagi saya juga tidak terlalu signifikan," kata Desmond.

Desmond lalu menyarankan Kamaruddin bisa saja mempermasalahkan proses rekonstruksi bila menemukan hal-hal yang tidak wajar.

"Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," jelasnya. (tribun network/yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas