BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Polri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah m enyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan kasus Brigadir
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
![BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-komnas-ham-ri-ahmad-taufan-damanik-usai-konferensi-pers-1250.jpg)
"Yang datang Irwasum didampingi Kabreskrim, Kadiv Propam, saya dan Pak Dirtipidum, informasi yang saya dapat dipimpin oleh Irwasum."
"Nanti akan (laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM) akan dipelajari dulu rekomendasinya," kata Dedi.
Selanjutnya, laporan akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.
"P-19 diserahkan, yang sudah diterima kan P-18 , tentunya penyidik berupaya melengkapi apa yang diminta kejaksaan."
"Sesuai dengan perintah Kapolri yakni untuk segera (laporan) dilimpahkan dan dikembalikan kepada JPU dan harapan kami, (kasus) ini bisa cepat P-21 dan segera dapat cepat disidangkan," jelas Dedi.
Baca juga: LPSK: Berdasar Keterangan Bharada E, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Dari Belakang Saat Sudah Jatuh
Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya dan tim sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Untuk selanjutnya, Taufan berharap dilakukannya pertemuan bersama dengan Polri dan timsus.
Pertemuan ini nantinya juga dilakukan untuk menandai kerjasama Komnas HAM dan Polri dalam mengakhiri pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung waktunya Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat kalau bisa misalnya kami akan sampaikan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI, Selasa (23/8/2022).
Laporan dan rekomendasi tersebut, lanjut Taufan, akan lebih singkat dan lebih teknis dari apa yang nanti akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.
Baca juga: Terungkap, Ini Perkataan Ferdy Sambo yang Bikin Bawahan Terhipnotis dan Mengikuti Skenario
Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.
"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi, karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice."
"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," jelas Taufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.