Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang

Penangguhan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri. kata pengacara, Putri boleh tidur di rumah karena pertimbangan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Penangguhan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri. Pengacara mengatakan Putri boleh tidur di rumah karena pertimbangan kemanusiaaan. 

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo saja yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini. Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dihadirkan.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.

Baca juga: Tubuh Bharada E Gemetar Trauma saat Masuk ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas