Hari Ini, Polri akan Terima Berkas Perkara Kasus Brigadir J yang Belum Lengkap dari Kejagung
Dedi mengatakan penyidik kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
![Hari Ini, Polri akan Terima Berkas Perkara Kasus Brigadir J yang Belum Lengkap dari Kejagung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kadiv-humas-polri-irjen-pol-dedi-prasetyo-di-kanto.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya diagendakan akan menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (1/9/2022).
Dedi mengatakan penyidik kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut, kata dia, sesuai sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk segera menyempurnakan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P21 (hasil penyidikan lengkap) dan segera mungkin cepat dapat diterima (Kejagung)," kata Dedi di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Polri: Secepatnya Dipenuhi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.