Jaksa Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon soal Penganiayaan terhadap M Kece
(JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
"Menyatakan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tanggal 25 agustus 2022," kata JPU dalam persidangan.
JPU juga meminta hakim agar menyatakan Napoleon terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan.
Hakim juga diminta menghukum Jenderal Bintang Dua itu sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan yakni hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa IJP Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindakan penganiayaan sesuai dengan dakwaan JPU dan menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang kami bacakan pada tanggal kamis 11 Agustus 2022," sambung JPU.
Terdakwa kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Saat membacakan pledoi atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Napoleon menanggapi tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kadiv Hubinter itu itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
Baca juga: ALASAN Irjen Napoleon Bonaparte Minta Dibebaskan dalam Kasus Penganiayaan M Kece
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada. Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.
Minta diputus bebas
Masih dalam pledoinya, Napoleon meminta agar Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU.
"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."
Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.