Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Sebut BSU Subsidi Gaji Cair Bulan September 2022: Kami Berupaya Cair Bulan Ini

Menaker Ida Fauziyah pastikan BSU Rp 600 ribu cair September ini. Kemnaker telah melakukan berbagai upaya percepatan penyaluran BSU.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemnaker Sebut BSU Subsidi Gaji Cair Bulan September 2022: Kami Berupaya Cair Bulan Ini
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pastikan BSU subsidi gaji akan cair September ini. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna percepatan penyaluran BSU 2022. 

3 Jenis Bantuan Tambahan Pemerintah

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tiga jenis bansos tambahan dari pemerintah:

Baca juga: 16 Juta Pekerja Dapat BSU 2022, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Anggaran yang telah disiapkan untuk alokasi BLT ini adalah sebesar Rp12,4 triliun.

BLT ini nantinya akan disalurkan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali."

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.

BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas